PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
(PPDB)
SMP NEGERI 2 PEMALANG
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
I. KETENTUAN UMUM
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan melalui Sistem Daring (Dalam Jaringan)
melalui 4 jalur:
1.
Jalur
Zonasi ( kuota 50% = 135
orang )
Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah : Mulyoharjo, Kaligelang, Bojongbata, Saradan, Tambakrejo, Kebondalem, Bojongnangka, Wanarejan Utara, Wanarejan Selatan, dan Pelutan.
2.
Afirmasi
(kuota 15% = 40
orang)
Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dalam zona maupun diluar zona.
3.
Jalur
Perpindahan Orang tua/wali ( kuota 5% = 14 orang )
Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar wilayah zonasi dan dibuktikan dengan surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor atau yang mempekerjakan.
4.
Jalur Prestasi ( kuota 30% = 81 orang )
II. SYARAT PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU :
a. Memiliki Ijazah atau
surat tanda tamat belajar SD/MI atau bentuk lain yang sederajat;
b. Berusia setinggi – tingginya 15 tahun terhitung pada
tanggal 1 Juli 2023;
c. Memiliki Akta Kelahiran; atau
d. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh kepala
desa/lurah;
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu)
tahun sebelum pelaksanaan PPDB ( sebelum 28 Juni 2022);
f. Atau
Keterangan Domisili apabila Kartu Keluarga tidak memiliki karena keadaan
tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial).